Pilkada 2018, Kakan Kemenag Bantaeng Gunakan Hak Pilih Di Parangtambung, Tamalate, Makassar

Pilkada Serentak 27 Juni 2018 menjadi moment tersendiri bagi setiap orang, tak terkecuali...read more

Lepas Ramadhan, KUA Kecamatan Pa'jukukang Bantaeng Ramai Dikunjungi Catin

Memasuki bulan Syawal 1439 H, Kantor Urusan Agama (KUA) ramai dikunjungi oleh calon pengantin (catin) dari berbagai ...read more

Persiapan KSM 2018 Tingkat Provinsi, Kemenag Bantaeng Gelar Simulasi

Dalam rangka persiapan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2018 tingkat provinsi, Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan melalui...read more

110 Calon Siswa Baru MTsN Bantaeng Ikuti MATSAMA

Dibuka oleh Wakamad Humas MTsN Bantaeng Muh. Kasim, S.Ag. M.Pd.I, Kamis, 28 Juni 2018, kegiatan MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah) atau ...read more

Persiapan Manasik Haji Tahun 2018 Tingkat Kecamatan, Kemenag Bantaeng Kumpulkan Para Kepala KUA

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan bimbingan Manasik Haji Tingkat...read more

Pendampingan Calon Jamaah Haji Kec. Bantaeng Oleh Penyuluh Agama Pasca Libur Hari Raya

Setelah beberapa pekan tidak melaksanakan pendampingan calon jamaah haji karena ...read more

Libur Nasional Pilkada Serentak 2018, Ini Himbauan Kakan Kemenag Bantaeng

Kabupaten Bantaeng merupakan 1 dari 171 daerah di Indonesia yang...read more

PP No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah

Pemerintah Mengeluarkan PP No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah yang ditetapkan pada tanggal 27 juni 2014 oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Peraturan Pemerintah di bawah ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Dengan dikeluarkannya PP No 48 Tahun 2014 ini, maka PP No.47 tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai, tidak berlaku lagi sehingga biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dihapus. Langkah tersebut juga untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi kepada penghulu.

"Langkah penghapusan PP Nomor 47 tahun 2004 adalah goodwill (kemauan baik, red) dari pemerintah bagi masyarakat," kata Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin.

Menurut M Jasin, yang juga mantan Wakil Ketua KPK, langkah tersebut sebagai tindakan preventif untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi kepada penghulu.

"Kalau ketentuan itu diberlakukan, maka amplop-amplop untuk tanda terima kasih kepada penghulu dilarang," ungkap M Jasin.
 



PP No 48 Tahun 2014 diatas dapat didownload disini