TUPOKSI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pendidikan Madrasah dibagi ke dalam 5 Bidang Urusan, Yaitu :
1. Kurikulum dan Evaluasi
Mempunyai tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di
bidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs dan MA
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mempunyai tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di
bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs dan MA
3. Sarana dan Prasarana
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di
bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs dan MA
4. Kesiswaan
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di
bidang pengembangan potensi kesiswaan pada RA, MI, MTs dan MA
5. Kelembagaan dan Sistem Informasi
Mempunyai Tugas :
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di
bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, serta pengelolaan system informasi
pendidikan RA, MI, MTs dan MA
6. Mengelola keuangan DIPA Pendis